Pilih Laman

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas

Periode 2025 – 2027

 

KISTAM

KISTAM

K e t u a

IBRAHIM AJI, S.Pd

IBRAHIM AJI, S.Pd

Wakil Ketua

SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom

SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom

Sekretaris

IKHWAN AZIS SYAFRIYAN

IKHWAN AZIS SYAFRIYAN

Anggota

TOHASYIM

TOHASYIM

Anggota

SRI REJEKI

SRI REJEKI

Anggota

KASTINI

KASTINI

Anggota

SARIYEM

SARIYEM

Anggota

CASMIATI

CASMIATI

Anggota

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.