BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas
Periode 2020- 2026
H. SUWARDI
K e t u a
KH. ZUHDI ASHARI, SH
Wakil Ketua
SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom
Sekretaris
KISTAM
Kabid Pemerintahan
TOHASYIM
Kabid Pembangunan
IBRAHIM AJI, S.Pd
Kabid Kemasyarakatan
SARIYEM
Anggota
SRI REJEKI
Anggota
IKHWAN AZIS SYAFRIYAN
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.