BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas
Periode 2025 – 2027
H. SUWARDI
K e t u a
KISTAM
Wakil Ketua
SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom
Sekretaris
IKHWAN AZIS SYAFRIYAN
Anggota
TOHASYIM
Anggota
IBRAHIM AJI, S.Pd
Anggota
SARIYEM
Anggota
SRI REJEKI
Anggota
KASTINI
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.