BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas
Periode 2025 – 2027

H. SUWARDI
K e t u a

KISTAM
Wakil Ketua

SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom
Sekretaris

IKHWAN AZIS SYAFRIYAN
Anggota

TOHASYIM
Anggota

IBRAHIM AJI, S.Pd
Anggota

SARIYEM
Anggota

SRI REJEKI
Anggota

KASTINI
Anggota

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.