Pilih Laman

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas

Periode 2020- 2026

 

H. SUWARDI

H. SUWARDI

K e t u a

KH. ZUHDI ASHARI, SH

KH. ZUHDI ASHARI, SH

Wakil Ketua

SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom

SHOIMAM SHOFFAN, M.Kom

Sekretaris

KISTAM

KISTAM

Kabid Pemerintahan

TOHASYIM

TOHASYIM

Kabid Pembangunan

IBRAHIM AJI, S.Pd

IBRAHIM AJI, S.Pd

Kabid Kemasyarakatan

SARIYEM

SARIYEM

Anggota

SRI REJEKI

SRI REJEKI

Anggota

IKHWAN AZIS SYAFRIYAN

IKHWAN AZIS SYAFRIYAN

Anggota

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.