SATLINMAS
Satuan Perlindungan Masyarakat disingkat Satlinmas mempunyai tugas membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam, yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selanjutnya membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
Fungsi linmas juga memberikan perbantuan kepada pemerintah daerah/desa, kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan didesa/kelurahan.