Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
KK adalah Dokumen milik Pemerintah Kabupaten Banyumas dan karena itu tidak boleh dicoret, dirubah, diganti, ataupun ditambah isi data yang tercantum didalamnya.
Pengurusannya dilakukan di Balai Desa dengan tarif Rp 3.000,-. Apabila terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka wajib melaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Kab. Banyumas, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5. Surat Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7.Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar Desa Darmakradenan
8.Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah
SYARAT
KK baru
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta kawin;
Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;
Formulir Permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Camat;
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga
1. KK lama; dan
2. Kutipan Akta Kelahiran.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang
WNI
KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dan diketahui RT/ RW;
Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan;
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah di wilayah Indonesia;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri karena pindah.
OA tinggal tetap
KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dan diketahui RT/ RW;
Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan;
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah di wilayah Indonesia;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri karena pindah.
KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
Paspor;
Izin Tinggal Tetap;
Surat Keterangan Kepolisian bagi OA yang Tinggal Tetap.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian;
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah di wilayah Indonesia;
KK hilang atau rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopy/ menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
RETRIBUSI
WNI/ WNA : Rp 0,-
LAMA PENGURUSAN
1 (SATU) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DINDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp.0,-