Pilih Laman

K P M D

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah salah satu pendamping desa yang bertugas mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa lanjutnya, pemerintah melakukan pendampingan tentang desa yang terdiri atas tenaga pendamping profesional terdiri dari tenaga ahli desa dan Pendamping Lokal Desa serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Tujuan dibentuknya KPMD adalah untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat agar terlibat secara aktif dalam pembangunan desa mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pengendaliannya.

Peran dan fungsi KPMD antara lain : 1. Mitra Pemerintah Desa, 2 Pelopor dan Penggerak, 3 Pembimbing, 4 Perencana, 5 Perantara, 6 Advokasi ,6 Pelaksana dan 7. Pemberbaharuan.

DIVA EKA ASHARI

DIVA EKA ASHARI

KOORDINATOR

ALVIN AULIA RAHMAN

ALVIN AULIA RAHMAN

ANGGOTA

EFRIAN DINANKI SABILLA

EFRIAN DINANKI SABILLA

ANGGOTA

RIRIH SEKAR LESTARI

RIRIH SEKAR LESTARI

ANGGOTA

SUSMIYATI

SUSMIYATI

ANGGOTA