K P M D
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah salah satu pendamping desa yang bertugas mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa lanjutnya, pemerintah melakukan pendampingan tentang desa yang terdiri atas tenaga pendamping profesional terdiri dari tenaga ahli desa dan Pendamping Lokal Desa serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
Tujuan dibentuknya KPMD adalah untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat agar terlibat secara aktif dalam pembangunan desa mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pengendaliannya.
Peran dan fungsi KPMD antara lain : 1. Mitra Pemerintah Desa, 2 Pelopor dan Penggerak, 3 Pembimbing, 4 Perencana, 5 Perantara, 6 Advokasi ,6 Pelaksana dan 7. Pemberbaharuan.
DIVA EKA ASHARI
KOORDINATOR
ALVIN AULIA RAHMAN
ANGGOTA
EFRIAN DINANKI SABILLA
ANGGOTA
RIRIH SEKAR LESTARI
ANGGOTA
SUSMIYATI
ANGGOTA