1. Dalam satu Desa/Kelurahan
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
b. Melampirkan KK dan KTP;
c. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
a. Ditempat Asal :
1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
2) Melampirkan KK dan KTP;
3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
b. Ditempat tujuan :
1) Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
2) Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
3) Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
3. Antar Kecamatan dalam Kabupaten
a. Ditempat asal :
1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model
F-1.08;
2) Melampirkan KK dan KTP;
3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
4) Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
b. Ditempat tujuan :
1) Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan
dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
2) Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
3) Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
4) Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
5) Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
4. Antar Kabupaten /Propinsi
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Melampirkan KK dan KTP;
c. Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.
Syarat-Syarat Pembuatan Surat Pindah:
-> Surat Pindah Keluar:
Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah NKRI dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk;
Untuk perpindahan penduduk WNI dan WNA dalam satu Kelurahan tidak dikenakan retribusi;
Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja;
Pada saat diserahkan surat keterangan pindah kepada penduduk, maka KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah;
Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud ayat (4) berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
Persyaratan:
*)UMUM:
Penduduk yang pindah dalam satu kelurahan atau antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, pindah antar Kecamatan, pindah dari Kota Batam ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi atau Luar Provinsi harus melapor kepada Lurah, mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan membawa persyaratan berupa:
Surat Pengantar RT/RW
KK Kartu Keluarga) Asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
-> Surat Pindah Datang:
Pendaftaran Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilaporkan oleh yang bersangkutan bersamaan dengan pengurusan Penerbitan KK (Kartu Keluarga).
Persyaratan:
*)UMUM:
Penduduk /Pemohon yang bermaksud pindah ke Luar Daerah, melaporkan kedatangannya kepada Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan surat pindah
Pendaftaran permohonan pindah datang dengan melampirkan persyaratan:
Surat keterangan lapor datang/domisili dari RT dan RW setempat
Surat keterangan Pindah dari Instansi pelaksana.