Hak dan Kewajiban Desa:
Desa berhak :
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;
- dan mendapatkan sumber pendapatan.
Yang dimaksud dengan “hak asal usul dan adat istiadat” adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa.
Desa berkewajiban:
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia – UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.