DARMAKRADENAN- Transparansi publik tentang pengelolaan keuangan desa terkait Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021. dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik. Sebagai bentuk transparansi tentang pengelolaan APBDesa, Pemdes Darmakradenan berupaya mensosialisasikan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan APBDes Tahun Anggaran 2022 melalui web yang beralamat di darmakradenan.desa.id dalam bentuk infografis.
Baca Juga : APBDesa Tahun Anggaran 2022
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA 2021 tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 01 tahun 2022 yang sudah ditandatangani dalam nota kesepakatan dengan Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Darmakradenan pada Senin, 04 Maret 2022.
Pada pertengahan bulan Maret 2022 Desa Darmakradenan selesai dalam membuat dua laporan yaitu pertama membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) untuk Bupati Banyumas melaui Camat Ajibarang, dan yang kedua membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKKPD) diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa, Desa Darmakradenan.