Hak dan Kewajiban Masyarakat:
Masyarakat Desa berhak:
- meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
a. Kepala Desa;
b. perangkat Desa;
c. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. - mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat Desa berkewajiban:
- membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
- mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
- mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.