DARMAKRADENAN, PusInfoDarma; Sengketa tanah antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan warga Desa Darmakradenan memasuki babak baru. Antara dua belah pihak telah menyepakati pembatasan lahan kebun yang dapat dipergunakan.
“Pemasangan patok pembatas ini sebagai tindak lanjut pertemuan pada 17 September 2014 di Hotel Horison yang menghasilkan keputusan PT RSA atas nama Kebun Darmakradenan berhak mengelola lahan seluas 227, 65 Hektare dengan sertifikat HGU nomor 19/HGU/BPN/1994 tanggal 20 April 1994 berakhir 31 Desember 2018,” kata Tjuk Sugiharto, yang mewakili PT RSA, Senin (27/10).
Ia menambahkan, sekitar 110 Hektare diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Darmakradenan untuk 325 warga yang tidak boleh dialihkan kepada pihak luar.
“Adapun yang seluas 117,65 Hektare dikelola oleh Kebun Darmakradenan dengan komoditas karet dan kakao dengan ketentuan/kesepakatan tidak diganggu oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat penggarap tidak diperbolehkan mendirikan bangunan atau rumah tinggal dan diwajibkan membayar pajak sesuai dengan luas lahan garapannya. Pada poin berikutnya, PT RSA akan memberikan sebagian hasil usahanya setiap tahun dalam bentuk CSR untuk kegiatan sosial masyarakat Darmakradenan.
Kepala Desa Darmakradenan, Harjono mengatakan, pemasangan patok pembatas antara kebun milik PT RSA dan warga diharapkan tidak akan terjadi lagi gesekan atau tuduhan saling menyerobot lahan.
“Kesepakatan kedua belah pihak sudah terang benderang tertulis di berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh PT RSA, warga yang diwakili Darsum, Komandan Koramil 13 Ajibarang, Camat Ajibarang, Kades Darmakradenan, Kapolsek Ajibarang, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Banyumas,” katanya.
Pada waktu pemasangan patok pembatas itu juga disaksikan Kapolsek Ajibarang serta Danramil 13 Ajibarang, Kades Darmakradenan serta warga.“Pematokan pembatasan lahan secara simbolis dipasang di dua titik. Semoga masyarakat memahami keputusan tersebut,” katanya.