Pilih Laman
ampera

Ilustrasi

PURWOKERTO_ Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah konflik agraria antara warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajjibarang dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA), selaku pemegang hak guna usaha sampai tahun 2018. “Saya juga sudah berulang kali memberi penjelasan. Ini tidak hanya kali ini saja, saat mereka (warga dan aliansi masyarakat dan mahasiswa) menanyakan kembali pada peringatan Hari Tani Internasional ini,” kata Bupati, Senin (28/9).

Menurutnya, pengajuan izin perpanjangan Hak Guna Usaha PT Rumpun Sari Antan itu, baru bisa diajukan lagi September 2016 mendatang. Sehingga dia enggan disebut selama ini tak berbuat apa-apa dan seolah menutup mata maupun dianggap tidak membela rakyatnya sendiri. “Pengajuannya (perpanjangan,red) saja belum dilakukan, kita bisa apa ? Bupati itu, hanya satu dari tujuh bagian terkait yang termasuk dalam tim B. Yakni tim yang nantinya menentukan apakah pengajuan izin HGU itu di setujui atau tidak,” kata Husein, terpisah.

Dia menegaskan, tetap berkomitmen untuk ikut menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut. Sehingga alasan tidak mau menemui pendemo, selain sudah pernah memberi penjelasan, juga harus menyelesaikan pekerjaan kedinasan lain, yang juga butuh diselesaikan.

Sumber: Suara Merdeka

Bagikan Berita